Sabtu, 21 November 2015

Ekonomi Koperasi


NAMA : JANEKARA ASRIANA
NPM :25214596
 KELAS : 2EB34


Berdasarkan tugas softskill yang diberikan oleh Bpk. Yohanes Yahya untuk mewawancarai narasumber dari sebuah koperasi disekitar Bekasi akhirnya saya memilih KOPERASI SEJAHTERA ABADI untuk saya wawancarai bersama narasumber Bpk. Iyan selaku team survey dikoperasi tersebut pada hari Kamis, pukul 14:00 WIB. 



Nama KOPERASI : KOPERASI SEJAHTERA ABADI (Cabang)
Badan Hukum : No.4/BH/PRAKOP/XII/2005
Alamat : Mutiara Gading Timur Blok R1 No.21 Kota Bekasi
Jenis KOPERASI : Simpan Pinjam
Tahun Berdiri : 05 Desember 2005
Jumlah Anggota : 8 Orang
Jumlah Nasabah : + 400 nasabah

 Struktur Organisasi :

 I. PENGURUS :
1. Ketua : Siswanto, SE
2. Wakil Ketua : Yanuarita Syah, S.Sos
3. Sekretaris I : Yuniarsih
4. Sekretaris II : Lina Tri Agustianningsih
5. Bendahara : Nena Sukaenah

 II. PENGAWAS
1. Ketua : Ahmad Mustaadi
2. Anggota : Sumarno
3. Anggota : Heriyadi


SEJARAH KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Gagasan awal berdirinya Koperasi Sejahtera Abadi (KSA) berangkat dari keinginan seorang warga Pondok Timur Indah Bp. Siswanto di Bekasi merasa terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pedagang dan usaha kecil lainnya di sekitar warganya, yang mana mereka semakin terjerat oleh lintah darat yang memberkian pinjaman dengan bunga 10%.

Mereka hanya bisa mengandalkan para rentenir karena tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank karena tidak mempunyai Jaminan, tidak mempunyai penghasilan tetap dan rata-rata berpendidikan rendah, kemudian saat rapat RT bertemu dengan para tetangga menceritakan dengan kondisi yang dialami oleh para pedagang disekitarnya yang mana mereka berkerja hanya untuk para rentenir.

Atas dukungan dari warga maka Siswanto bertekad mendirikan Koperasi yang Diberi Nama Koperasi Sejahtera Abadi, (KSA), dengan berdasarkan Akte Notaris Hj. Yostta Mardiyanti Nomor 1 tanggal 26 November 2005 danBadan HukumNo. 4/BH/PRAKOP/XII/2005 Tanggal 5 Desember 2005 di Ruko Mutiara Gading Timur Blok R.1 Nomor 21 Kelurahan Mutikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, yang bertujuan membantu memberikan Fasilitas Pinjaman dalam bentuk modal usaha agar para pedagang dan usaha kecil dilingkungan Perumahan Pondok Timur Indah dan Sekitanya tidak lagi terjerat oleh para rentenir, sehinngga bisa menikmati kehidupan yang layak.




VISI KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Membangun masyaraka mandiri melalui berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan anggota.  


MISI KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Mewujudkan kemajuan Koperasi Sejahtera Abadi dan para anggotanya dengan mengembangkan kegiatan dan kemitraan dilingkungan Kota Bekasi khususnya dan wilayah lain pada umumnya.  


TUJUAN KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Membantu para Pedagang dan Usaha kecil untuk tidak terjerat oleh para rentenir, agar bisa mengembangkan usahanya dan bisa menikmati kehidupan yang layak.


SASARAN KOPERASI SEJAHTERA ABADI
Membangun Ekonomi Kerakyatan.


KEUNTUNGAN MEMILIKI SIMPANAN BERJANGKA DI KSA 
• Bunga tabungan diberikan diawal pembukaan rekening
• Bunga lebih besar dari bunga bank
• Jangka waktu anda yang menentukan
• Tanpa potongan biaya
• Uang anda dijamin aman  


PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN DIBANK (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x pajak 20% x lamanya mengendap] / 365 hari
= [10.000.000 x 2% x (100%-20%) x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 13.150,-


Bandingkan perbedaannya bunga yang didapat apabila anda menabung di
Koperasi Sejahtera Abadi.

Perhitungan Bunga Tabungan di Koperasi Sejahtera Abadi (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)

= nilai tabungan x suku bunga
= [10.000.000 x 0.07]
= Rp. 70.000,-



PERSYARATAN SIMPANAN BERJANGKA KOPERASI SEJAHTERA ABADI
• Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
• Foto Copy KK (Kartu Keluarga)


ANGSURAN PERBULAN UNTUK NON ANGGOTA

JUMLAH
PINJAMAN
ANGSURAN PERBULAN
10 BULAN
12 BULAN
18 BULAN
24 BULAN
36 BULAN
1.000.000
130.000
113.333
85.556
71.667
57.778
1.500.000
195.000
170.000
128.333
107.500
86.667
2.000.000
260.000
226.667
171.111
143.333
115.556
2.500.000
325.000
283.333
213.889
179.167
144.444
3.000.000
390.000
340.000
256.667
215.000
173.333
3.500.000
455.000
396.667
299.444
250.833
202.222
4.000.000
520.000
453.333
342.222
286.667
231.111
4.500.000
585.000
510.000
385.000
322.500
260.000
Untuk non anggota jumlah pinjaman dibawah Rp. 5.000.000

 



ANGSURAN PERBULAN UNTUK ANGGOTA


JUMLAH
PINJAMAN
ANGSURAN PERBULAN
10 BULAN
12 BULAN
18 BULAN
24 BULAN
36 BULAN
1.000.000
125.000
108.333
80.556
66.667
52.778
1.500.000
187.500
162.500
120.833
100.000
79.167
2.000.000
250.000
216.667
161.111
133.333
105.556
2.500.000
312.500
270.833
201.389
166.667
131.944
3.000.000
375.000
325.000
241.667
200.000
158.333
3.500.000
437.500
379.167
281.944
233.333
184.722
4.000.000
500.000
433.333
322.222
266.667
211.111
4.500.000
562.500
487.500
362.500
300.000
237.500

Untuk pinjaman mulai Rp. 5.000.000 s/d seterusnya diwajibkan untuk menjadi anggota
Koperasi Sejahtera Abadi sehingga secara otomatis bunga yang dibayarkan setiap bulannya sebesar 2,5%
 


SYARAT PINJAMAN (Jaminan BPKB Motor)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy BPKB dan STNK
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)
• Kwitansi Pembelian Untuk Motor Yang Belum Balik Nama
• Foto Copy Surat Nikah

SYARAT PINJAMAN (Jaminan Sertifikat)
• Foto Copy KTP Suami/Istri
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Copy Sertifikat
• Pajak Bumi dan Bangunan Terakhir
• Rekening Listrik
• Slip Gaji (Untuk Karyawan)
• Surat Keterangan Usaha (Untuk Wiraswasta)
• Foto Copy Surat Nikah  


KENDALA KENDALA YANG DI HADAPI
Ditanya mengenai masalah-masalah yang kerap kali muncul dalam Koperasi. Bpk Iyan menjelaskan bahwa permasalahan-permasalahan yang ada sebagian besar datangnya adalah dari Nasabah. Seperti misalnya ada Nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman karena bermacam-macam alasan seperti Nasabah tersebut terlalu banyak hutang dengan Koperasi atau BANK bahkan ada yang beralasan usahanya bangkrut, Selanjutnya Bpk. Iyan menuturkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pihak KSA dalam menghadapi Nasabah yang bermasalah. “Kami akan mengajak bernegosiasi secara kekeluargaan dan memimta agar nasabah untuk melunasi bunganya terlebih dahulu”


KESIMPULAN


Menurut saya koperasi dapat mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan



DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI pada tahun 2012.




Berikut ini piagam penghargaan yang diberikan oleh WALIKOTA BEKASI atas prestasi yang telah diraih pada tahun 2009 dan 2012.