:
HUKUM DALAM EKONOMI
A. Pengertian Hukum, Tujuan
dan Sumber Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki
hukuman yang lebih
tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan
keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat
dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada
batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
2. Tujuan Hukum
Ada
beberapa tujuan hukum itu sendiri, yaitu mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan, mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai, memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat, menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang, sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan
dan sebagai fungsi kritis.
3. Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
a.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
b.
Sumber-sumber hukum formiil ada 5, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
1)
Undang-Undang
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
2)
Kebiasaan
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
3)
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Keputusan hakim
pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
4)
Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
5)
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau
pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
B. Klasifikasi Hukum
1. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum yang memaksa adalah hukum yang
dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh:
hukum pidana
b. Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
2. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum materil adalah hukum yang
berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau
bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b. Hukum formil adalah hukum yang
berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum
materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua pihak.
c. Hukum yang mengatur (pelengkap)
adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak
dijalankan.
3. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu
hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
c. Perorangan. Hukum publik
bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
Negara.
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum positif (ius constitutum)
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
b. Ius constituendum adalah hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum asasi adalah hukum yang
berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum
ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
5.
Hukum menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
a. Hukum yang bersifat mengatur atau
fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang
dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para
pihak.
b. Hukum yang bersifat memaksa atau
imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah
hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa
yang telah ditentukan dalam undang-undang.
6.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Hukum
objektif
Hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
b.
Hukum
subjektif
Hukum yang
dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh:
Kitab Undang-Undang Hukum Militer
C. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
2. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi
2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi sosial
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
D. Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a.
Manusia
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1)
Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa,
atau belum menikah.
2)
Orang atau manusia yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk
dan pemboros.
b.
Badan hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2. Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek
dibagi menadi 2, yaitu :
a. Benda
bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh :
perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
2)
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke
dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
b.
Benda tidak
bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1)
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
2)
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya : Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik.
3)
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314
KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.
REFRENSI
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar